Makassar, PANRITA.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menaikan status Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wacana tersebut bagian dari persiapan kota Makassar menuju new-normal.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, wacana perubahan tersebut salah satu langkah Pemkot Makassar menindaki warga yang masih suka melanggar.
“Kita butuh payung hukum yang jelas bagi masyarakat. Upaya itu adalah Perda,” ujar Rudy usai mengikuti Paripurna di DPRD Makassar, Selasa (21/7/2020).
Rudy mengakui pembuatan Perda membutuhkan waktu lama. Dibutuhkan pengamatan di lapangan apakah akan efektif atau tidak.
“Perda butuh proses. Jadi jangan gegabah lantas nanti perdanya tidak efektif,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Eric Horas menyambut baik wacana peningkatan Perwali tersebut.
Ia menyarankan agar pemerintah kota Makassar duduk bersama dengan anggota DPRD membahas perihal peningkatan Perwali itu.
“Kalau memang mau diperkuat payung hukumnya memang dianjurkan untuk jadi Perda,” kata Erick.
Ketua DPC Gerindra Makassar itu menyebut jika Pemkot merasa Perwali sangatlah urgen untuk dibuat menjadi Perda maka sesegera mungkin menyurat ke DPRD Makassar.
“Untuk segera ditindak lanjuti karena ada mekanisme yang harus dilalau. Tentu kita akan melihat Perda itu dulu, apakah akan merugikan banyak orang atau sebaliknya akan menguntungkan banyak orang,” sebut Erick.

Comment