5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Dinyatakan Reaktif Corona

5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Dinyatakan Reaktif Corona

5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Dinyatakan Reaktif Corona.

Makassar, PANRITA.News – Puluhan orang yang diamankan polisi terkait kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit di Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani rapid test.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 5 orang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.

“Semua diperiksa rapid test dan hasilnya 5 dinyatakan reaktif, dan diisolasi di hotel Jl. Perintis,” ujar Ibrahim melalui pesan singkat kepada Panrita.news, Rabu (10/6/2020).

Ibrahim mengatakan, sampai pagi tadi, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 33 orang terkait kasus tersebut, dan sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka.

“Di RS Dadi 2 Tersangka, RS Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, RS Labuang Baji 5 Tersangka,” papar dia.

Ibrahun menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU No. 6 thn 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

“Yang reaktif ini akan kita isolasi dulu tapi proses hukumnya tetap berjalan,” imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di tiga rumah sakit Kota Makassar.

Tinggalkan Komentar