Tidak Terima Dibubarkan Nongkrong, Mahasiswa ini Pukuli Polisi

Ilustrasi memukul.

Ilustrasi memukul.

Banda Aceh, PANRITA.News – Seorang Mahasiswa berinisal MAM (19) di Banda Aceh nekat memukul polisi lantaran tak terima dibubarkan saat sedang nongkrong di Warung kopi.

Peristiwa tersebut terjadi saat polisi bernama Bripka Saifuddin sedang mensosialisasikan larangan nongkrong di warung kopi di tengah wabah virus Corona.

Sosialisasi itu menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Banda Aceh serta maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan orang untuk mencegah penyebaran virus Corona, termasuk melarang warga berada di warung kopi.

Namun saat menyambangi Warkop Mix 3, polisi dan unsur Muspika meminta sejumlah pengunjung membubarkan diri.

Lantas tiba-tiba pelaku marah dan memukul sambil memaki petugas tersebut hingga korban mengalami luka memar di bagian telinga.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kemudian diamankan Kapolsek Luengbata Iptu Wawan Darmawan bersama personel lain.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq mengungkapkan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 26 Maret 2020 sore hari.

“Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul polisi yang saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, di Warkop Mix 3, Lueng Bata,” AKP Muhammad Taufiq kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Menurut Taufiq, berdasarkan keterangan teman-teman pelaku, MAM punya masalah dengan keluarga sehingga meluapkan kekesalannya ke polisi.

“Pelaku, selain melakukan penganiayaan, juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas,” ungkapnya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Comment