Gelar Dialog Publik, Formal Sulsel Bahas ‘UU Omnibus Law, Apakah Wajib Ditolak?’

Gelar Dialog Publik, Formal Sulsel Bahas 'UU Omnibus Law, Apakah Wajib Ditolak?'

Makassar, PANRITA.News – Puluhan mahasiswa, pemuda dan aktivis meramaikan Dialog Publik dengan tema “UU Omnibus Law: Apakah Wajib Ditolak?”.

Dialog ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Alternatif Pemuda (Formal) Sulsel di Kopi Zone, Jl. Boulevard Panakkukang, Makassar, Selasa (17/3/3/2020).

Turut hadir selaku pembicara, Firdaus Deppu (KADIN Sulsel), Andi Cipu Mattingara (PBHI Sulsel), Bachtiar Maddatuang (Ketua STIE Amkop), Andi Ival Anwar (KNPI Sulsel) serta dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Pada kesempatan itu, Firdaus Deppu mengawali pembicaraannya dengan memandang RUU Omnibus Law masih memiliki nilai positif pengembangan ekonomi, khususnya di bidang usaha dan investasi.

Menurutnya, UU Cipta Lapangan Kerja memudahkan investasi yang relevan dengan bonus demografi. Sebab, ekonomi maju tidak bisa lepas dari investasi.

“Saat ini terdapat 800 ton investasi di tahun 2020. Dengan begitu hadirnya regulasi ini mampu mempermudah investor dalam memajukan perekonomian. Saya masih yakin, dan berpikir jauh dan belum mengambil kesimpulan kalau omnibus law merugikan masyarakat. Tapi intinya pasti ada nilai positifnya,” kata Firdaus Deppu.

Bukan hanya itu, rencana pemerintah memberlakukan UU Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap tumpang tindih.

“Karena banyaknya aturan tumpang tindih, sehingga perlu perampingan atau penyederhanaan,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Dr. Bachtiar Maddatuang, Ketua STIE AMKOP Makassar dalam memandang UU Omnibus Law mampu menciptakan kualitas investasi dan kedaulatan ekonomi.

“Omnibus Law adalah penyederhanaan dan berorientasi pada percepatan pembanguan ekonomi. Undang-undang dibuat untuk kepentingan rakyat, namun jika ditolak pasti tidak berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Sedangkan, Andi Ivan Anwar, Wakil Ketua Bidang Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel menolak keras jika pemerintah memberlakukan UU Omnibus Law.

Menurut, terdapat 74 UU yang akan menjadi polemik bagi masyarakat ketika regulasi itu diberlakukan dan menyebabkan degradasi hukum.

“Kalau penerapan investasi bisa berjalan, namun kalau sasarannya masalah undang-undang maka pasti terjadi degradasi hukum,” kata Andi Ival Anwar, Wakil Ketua Bidang Hukum KNPI Sulsel.

“Secara hukum, bisa kita tolak pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Omnibus Law, karena konsepnya dari luar negeri yaitu Amerika Serikat,” tambahnya.

Bahkan keliru juga ketika sasaran pada penyederhanaan undang-undang. Secara tegas, KNPI meminta DPR harus dikaji kembali draf RUU Omnibus Law itu.

“Kami dari perwakilan KNPI Sulsel di bawah komando Arham Basmin menolak keras UU Omnibus Law,” tegasnya.

Andi Cibu Mattingara Kadiv Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel menilai bahwa pemerintah terlalu terburu-buru menggodok UU Omnibus Law. Bahkan beberapa regulasi yang tertera bertentangan dengan kontitusi negara dan hak asasi manusia.

“Setiap kebijakan harus sesuai konstitusi, bisa jadi ada kemungkinan pecahnya kontrol demokrasi jika aturan UU ini diberlakukan. Karena saya menilai ada dominasi oligarki,” tegasnya.

Comment