Pinrang, PANRITA.News – Penerapan penyaluran Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dinilai tidak transparan.
Hal itu karena adanya dugaan indikasi monopoli dan intimidasi terhadap pengadaan E-Warung yang dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Koordinator Divisi Data dan Investigasi Pergerakan Mahasiswa Pemantau Pelanggaran Hukum (PMP2H) Sulsel, Bohari Sunre membeberkan bahwa banyak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluh.
Bahkan menurut Bohari, selain monopoli, ada juga indikasi penyimpangan pendistribusian BPNT dengan sistem paketan beras dan telur.
“Penunjukan supplier serta adanya paketan progam ini bertentangan dengan prinsip utama BPNT yang tercantum dalam pedoman Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri,” jelas Bohari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, KPM atau penerima bantuan BPNT seharusnya diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa yang akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli dan harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan.
“Namun yang terjadi di Pinrang, KPM terkesan dipaksa, selain itu, KPM seharunya berhak memilih E-Warong sesuai dengan prefensi atau tidak adanya pengarahan pada E-Warong tertentu serta bahan pangan tidak dipaketkan,” ujarnya.
Selain itu, Bohari mengatakan, adanya dugaan oknum penyalur BPNT yang mengambil untung selisih dengan cara tidak transparan.
“Diketahui di Kabupaten Pinrang ada 14 ribu penerima manfaat BPNT, bayangkan kalau oknum tersebut mengambil keuntungan dari setiap KPM,” jelasnya.
“Jangan sampai program untuk masyarakat kurang mampu ini dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Maka dari itu kami akan mendesak pihak kepolisian untuk memastikan penyimpangan tersebut,” tutup Bohari.

Comment