Bupati Barru Keluarkan Surat Edaran Terkait Corona, Ini 17 poinnya

Barru, PANRITA.News – Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan Bupati Barru Suardi Saleh mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19 atau virus corona.

Surat himbauan yang ditujukan ke masing-masing kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, rektor/ketua perguruan tinggi, camat, kepala desa/lurah, kepala Puskemas, kepala sekolah, terdapat 17 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.

Berikut 17 poin di surat edaran himbauan yang ditandatangani langsung Bupati Barru Suardi Saleh, Senin (16/03/2020):

  1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
  2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih. Antara lain, mencuci tangan secara rutin menggunakan disfektan/sabun di air mengalir, menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum, seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah, dll. Menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi berimbang, menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus. Antara lain, mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  4. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah, atau pihak lain yang melibatkan massa, mulai tanggal 16-30 Maret 2020.
  5. Mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri, dan luar daerah, utamanya negara dan daerah yang dinyatakan telah terjangkit wabah virus corona sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.
  6. Mengintruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran virus corona, dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Barru.
  7. Seluruh pelayanan publik Pemkab Barru beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran corona, dengan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer/hand wash), dan lakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
  8. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau Posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  9. ASN untuk sementara waktu tidak menggunakan finger print (check lock). Sebagai alat bukti kehadiran dan menggunakan absen secara manual dan berdasarkan jam (masuk kantor, istirahat dan pulang kantor).
  10. Menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Corona dengan menyediakan cairan pembersih tangan.
  11. Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  12. Segera periksakan diri ke dokter/Puskemas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari orang terjangkit.
  13. Menghimbau tokoh tokoh agama untuk mengajak dan menyosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah.
  14. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  15. Khusus untuk pihak pihak terkait diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan virus corona, serta pencegahan dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
  16. Para camat, kepala desa dan lurah untuk melakukan pemantauan terhadap warganya yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah atau luar negeri.
  17. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala covid 19 agar menghubungi call centre 119 atau puskesmas terdekat.

Tinggalkan Komentar