Makassar, PANRITA.News – Sepekan lebih penyidik Polda Sulsel menunggu. Bukan tanpa sebab, panggilan pertama untuk saksi baru (inisial LR) yang disebutkan dalam laporan tentang pemalsuan kwitansi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar tak kunjung muncul menghadiri panggilan klarifikasi dari Penyidik Polda Sulsel.
Tak ayal, Polda pun melakukan pemanggilan kedua dan sekaligus berusaha menghadirkan LR melalui dengan bantuan informasi beberapa pihak. LR pun hadir memberi keterangan di Mapolda Sulsel pada Selasa (10/3/2020) kemarin.
LR yang dikonfirmasi Panrita news menyatakan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
“Saya ditanya seputar kwitansi yang dirubah isinya itu, tapi saya menyatakan lupa soal itu, saya memang pernah mengantar Cia atau Nurhamsiah (pihak terlapor pemalsuan red.) dan membantu membayar di rumah sakit beberapa tahun lalu, tapi waktu dan alasan dia masuk rumah sakit, itu saya lupa detailnya,” ungkapnya.
LR juga menyatakan bahwa ketidakhadirannya memenuhi panggilan pertama dari penyidik Polda Sulsel dikarenakan surat panggilannya tidak sampai padanya.
“Saya tanyakan ke Cia mengenai panggilan itu, tapi dia hanya bilang ada di motor dan tidak diberikan ke saya waktu ketemu Pak. Panggilan kedua akhirnya saya yang inisiatif ambil sama Cia di tempatnya, makanya saya hadir d Polda kmrin,” paparnya.
Kehadirannya di Polda menurutnya adalah sebuah bentuk penjelasan pada pihak Kepolisian.
“Saya tak mau disebut terlibat dalam urusan kwitansi palsu itu, apa juga gunanya saya palsukan, saya sama sekali tidak punya kepentingan di urusan itu Pak, lagian juga saya tidak buta hukum,” tuturnya.
Siapa LR sesungguhnya?
Panrita news mencoba melakukan penelusuran terkait LR. Nama lengkapnya Lince Rante, beralamat di Jl. Muh. Tahir Kota Makassar.
Sofian Abdullah, selaku korban sekaligus pelapor atas penggunaan kwitansi yang diduga palsu menyatakan cukup mengenalnya.
“Dia sangat dekat dengan keluarga kami dulu, termasuk dengan mantan mertua saya (Hj. Najmiah Muin) dan anak-anaknya,” terang Sofian.
Terkait keterangan Lince, Sofian menyatakan bahwa penyidik yang punya hak menyimpulkan dan membuktikan serta mengungkap fakta hukumnya.
“Kami selaku pelapor hanya bisa berusaha membantu saja karena sebenarnya kamilah pihak yang sangat dirugikan atas munculnya kwitansi itu,” tutupnya.

Comment