Palopo, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo mendapat sebuah kiriman paket berbentuk kotak makanan yang berisi kotoran sapi.
Di atas bungkusan berwarna putih itu tertulis “U/DPRD Palopo Paket 2020.
Informasi yang dihimpun PANRITA.News, pengantar kotoran hewan itu bernama, Isnul, warga BTN Merdeka, Kota Palopo, Sulsel.
Hal itu dilakukan Isnul sebagai bentuk protes lantaran banyak sapi yang menghamburkan kotoran di sekitar perumahan tempat dirinya tinggal.
Aksi Isnul ini sebagai bentuk protes terhadap Pemkot dan DPRD yang dianggap tidak menjalankan Perda No. 6 tahun 2019 dan Perubahan atas Perda No. 7 tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
“Menurut saya ini adalah Perda mandul yang dibuat oleh DPRD Kota palopo. Perda ini telah ada selama 13 tahun tapi sampai sekarang tak dijalankan sebagaimana mestinya” kata Isnul, Selasa (28/01/2019).
Isnul menjelaskan pada pasal 12 ayat 1 poin a,b,c dan d penegasan jelas tentang peternak. Tak boleh melepaskan ternaknya jika mengganggu keindahan kota.
Tapi kotoran sapi alias ‘tai sapi’ yang berserakan menurutnya sangat mengganggu keindahan Kota Palopo dan kenyamanan masyarakat di perumahan yang berada di tengah Kota Palopo.
Awalnya, paket berisi kotoran sapi itu dibawa untuk Anggota DPRD Palopo Komisi 3, namun ruangan Komisi 3 kosong. Akhirnya Isnul mendatangi ruangan Ketua DPRD Palopo dan diterima langsung berserta paket kotoran sapi oleh Ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaeni.
Ketua DPRD, Nurhaeni, yang menerima aspirasi Isnul menjelaskan dirinya juga tak suka ada ternak berkeliaran. Selain itu mengganggu pemandangan Kota dan juga meresahkan masyarakat.
“Aspirasi ini kami terima dan akan dilanjutkan ke komisi 3 untuk direspon cepat,” kata Nurhaeni.
Tinggalkan Komentar