Kajati Sulsel Dicopot, PERMAHII Akan Ungkit Kembali Kasus PLN UIP Sulbagsel

Logo Permahii. (Ist).

Logo Permahii. (Ist).

pemkot-makassar

Makassar, PANRITA.News – Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) akan kembali mengungkit kasus PT PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel).

Hal itu karena selama ini diam dan tak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel semenjak dibawa kepemimpinan Firdaus Dewilmar.

Diketahui, Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor :KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural.

BACA JUGA:  Pemerintah Ketok Palu Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik

Firdaus Dewilmar kemudian dimutasi sebagai sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

Firdaus pun akan digantikan oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat Kajati Gorontalo.

“Kami dari Permahii Insya Allah diawal tahun depan kami akan mendatangi kantor Kejati Sulsel untuk mempertanyakan kasus penjualan aset PLN UIP yang dilakukan oleh oknum PLN itu sendiri, yang dimana kasus tersebut tak menunjukkan progres perkembangan,” ungkap Fisqi Dirga Korlap Permahii yang ditemui disalah satu warkop dikota Makassar, Minggu (29/12/2019).

BACA JUGA:  Pemerintah Ketok Palu Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik

“Permahii akan tetap konsisten mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya dimana banyak melibatkan para pejabat tinggi yang ada di PLN UIP Sulawesi yang sangat merungikan Badan Usaha Milik Negara tersebut,” tegas Dirga.

Comment