Jakarta, PANRITA.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng berhasil meraih penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI di Jakarta, Rabu, (27/11/2019).
Kabupaten Soppeng meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari zona kuning ke zona hijau.
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menerima langsung penghargaan tersebut dari Ombudsam RI.
Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setda Soppeng, Muh. Evinuddin. Ia mengatakan, dalam penilai Ombudsman RI, Kabupaten Soppeng berhasil meraih kepatuhan tinggi dengan mendapatkan nilai tinggi dari 63 produk layanan yang dinilai.
“Soppeng mendapat nilai 88,13 dari 63 pelayan yang dinilai. Semoga layanan publik yang ada di Kabupaten Soppeng semakin baik ke depan,” ujar Evinuddin.
Sementara Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dari stakeholder. Sejak dari awal pihaknya sudah berkomitmen bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah merupakan hal yang utama sesuai dengan Visi Pemerintahan Soppeng.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Soppeng, karena pelayan merupakan hal utama bagi masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan visi Pemerintah Soppeng yang melayani lebih baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya penghargaan tersebut akan menambah motivasi seluruh ASN untuk bekerja optimal dan menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, beberapa Pemda belum memiliki standar pelayanan publik yang baik.
“Di antara temuan kami, bahwa pemerintah daerah masih perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan melengkapi informasi biaya, prosedur, jangka waktu, dan kepastian hukum investasi,” kata Amzulian.
Survei kepatuhan Ombudsman RI, kata dia, menemukan masih banyak pemerintah daerah tingkat kepatuhannya rendah. Pihak Ombudsman enggan merinci detail Pemda yang mendapat rapor merah.

Comment