Gowa, PANRITA.News – Peristiwa pemasangan kamera di toilet mahasiswa UIN Alauddin Makassar berhasil terungkap.
Pengungkapan itu dilakukan pasca pihak kampus UIN melaporkan secara resmi kepada Polsek Somba Opu, Polres Gowa berdasarkan Surat pengaduan Nomor : B-3259.A/ SH.01/PP.00.9/10/2019 tanggal 9 oktober 2019 tentang Pornografi dan diserahkan tanggal 7 Nop 2019.
“Sudah kita terima laporannya, sementara kita proses. Terduga pelaku sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek Somba Opu, Kompol Safei kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
Pelaku diketahui memasang kamera mini yang dilengkapi memori 8 gigabyte. Kamera tersebut dipasang di bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadadapkan ke toilet.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AA (19) tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) mengaku dirinya telah melakukan aksi tak terpuji tersebut sejak Mei 2019 lalu.
Alat yang digunakan yakni kemera mini (Mini Cam) yang dilengkapi memori 8 GB. Kemera diarahkan ke kloset guna merekam perempuan yang buang air kecil.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian. Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman.
“Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
Polisi menyampaikan motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya. Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena telah dihapus oleh pelaku usai menontonnya.
AA kini telah ditahan di Mapolsek Somba Opu dan dinyatakan perbuatannya tersebut masuk ranah tindak pidana pornografi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.

Comment