Manado, PANRITA.News – Siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Manado, Sulawesi Utara, berinisial FL (16) menikam gurunya hingga tewas.
Dalam video yang beredar, siswa FL terlihat dengan sadis menikam gurunya bernama Alexander Pengkey (54) hingga berkali-kali.
Pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Untuk penanganannya, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bappas), dan penasehat hukum dari tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kemungkinan siswa tersebut dikenakan pasal pembunuhan yang hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun,” kata Ibrahim seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2019).
Ibrahim menuturkan, tersangka sudah dilimpahkan dari Polsek Mapanget ke Polres Manado.
“Saat ini tersangka ditahan di Polres Manado,” ujar Ibrahim.
Sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (21/10), sekitar pukul 09.30 Wita.
FL merupakan siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Sementara korban Alexander adalah salah satu guru agama Kristen di sekolah tersebut.
Awalnya, korban menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.
Selanjutnya, salah seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.
Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.
Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa pisau.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam korban.

Comment