Piagam Pa’jukukang, Langkah Prospektif Menuju Selayar Daerah Maritim yang Berdaulat

Penulis: Taqwa Bahar.

Penulis: Taqwa Bahar.

Catatan Pinggir Aktivis Pemuda Sulawesi Selatan

Sejak beberapa hari ini, saya mengikuti perkembangan informasi yang berkembang di media, termasuk di media sosial yang terjadi di kampung halaman saya, dan saya kemudian mendapati berbagai perdebatan-perdebatan terjadi antar para pegiat medsos, salah satu yang terupdate adalah mengenai “PIAGAM PA’JUKUKANG yang baru-baru ini di sepakati bersama oleh unsur pimpinan daerah.

Saya kemudian membaca isi dari piagam tersebut dan menjadikannya sebagai bahan diskusi bersama beberapa sahabat yang secara kebetulan salah seorang adalah akademisi.

Perbincangan kami bermuara pada prospek selayar sebagai daerah maritim yang kaya sumber daya alam lautnya. Sahabat saya kemudian menimpali dan memberi pandangannya tentang fokus perbincangan singkat kami ini, “Selayar itu daerah maritim, dan memiliki kekayaan laut yang sungguh luar biasa, jika hal ini kemudian di kelola dan di jaga keutuhannya maka selayar akan menjadi daerah maritim yang berdaulat, masyarakatnya akan sejahtera, Pendapatan Asli Daerahnya akan meningkat drastis.

Saya lalu melanjutkan perbincangan kami dan memperlihatkan apa yang telah di sepakati oleh pimpinan daerah tentang piagam pa’jukang tersebut, item per item di bedah dalam diskusi terbatas kami. Langkah yang di ambil oleh forkopimda selayar merupakan suatu kebijakan yang memyelamatkan SDA selayar yang dikenal memiliki jutaan biota laut, keaneka ragaman keindahan laut dan memiliki nilai jual yang dapat menarik minat wisatawan dari berbagai manca negara, sebab selayar merupakan parameter wisata yang telah di akui dunia internasional.

Langkah tersebut tentu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan, dimana di jelaskan tentang API dan ABPI (Alat bantu penangkapan ikan), dalam peraturan menteri KP No. 02 tahun 2011. Dijelaskan tentang alat yang di perbolehkan dan di larang dalam melakukan aktifitas tangkap di laut.

Sebagaimana juga dalam UU nomor 45 tahun 2009 atas perubahan nya UU nomor 31 tahun 2004, yang penerapannya telah berlaku secara menyeluruh dan untuk di sosialisasikan ke semua wilayah yang memiliki potensi kelautan yang luas dan menjanjikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ya tentu hal ini dijadikan satu kesatuan aturan yang saling terkait dalam mengawal program pemerintah dalam bidang kelautan dan perikanan dan sebagai penunjang bagi aspek kemaritiman.

Saya kemudian dapat menarik benang berah dari hasil bincang-bincang dengan beberapa sahabat saya, dengan di sepakatinya Piagam Pa’jukukang maka selayar insya Allah ke depan akan menjadi daerah sentral maritim nusantara, menjadi percontohan bagi daerah maritim lainnya dalam menjaga keutuhan kekayaan lautnya, yang akan dinikmati oleh anak cucu di hari kemudian.

Mengenai piagam pa’jukukang ini, akan dapat meminimalisir dampak kerusakan laut, mencegah terjadinya destruktive dan illegal fishing serta tidak ada lagi problem nelayan kita yang berurusan dengan hukum.
Piagam pa’jukukang selain itu untuk kepentingan menjaga potensi laut, menjaga teritorial dari berbagai aktifitas laut yang illegal.

Sebagai orang selayar, saya senantiasa mendoakan agar tanah leluhur kami di berkahi dan kekayaan alam dapat di nikmati oleh semua lapisan masyarakat dengan di terapkannya piagam pa’jukukang.

Saya ingin mengutip dalam buku yang ditulis oleh seorang perwira tinggi angkatan laut Amerika Serikat, bernama Alfred Thayer “The influence of sea Power an upon history” bahwa Laut merupakan unsur terpenting bagi kemajuan, kejayaan suatu negara bilamana kekuatan laut beserta isinya dapat di berdayakan dan di manfaatkan oleh orang banyak maka akan menuju walfare state atau negara persemakmuran, tak ada lagi orang miskin semua menjadi sejahtera.

Piagam Pa’jukukang terobosan brilian menuju daerah maritim berdaulat.

Demikian catatan pinggir saya untuk hari ini.

Tinggalkan Komentar