TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Akan Buktikan Kecurangan Kubu Prabowo-Sandi

Direktur Advocat dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan (tengah). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Jakarta, PANRITA.News – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf melalui Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan akan mengumumkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Ia mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti.

“Karena selama ini mereka begitu masif mengatakan ke publik bahwa kecurangan terjadi dan korbannya adalah 02. Kami akan buktikan, kecurangan-kecurangan itu justru dilakukan oleh pihak 02,” ujar Irfan di Posko Cemara, Menteng, Rabu (24/4/2019), seperti dilansir Kompas.

Irfan mengatakan bukti ini berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke hotline TKN Jokowi-Ma’ruf.

Sejak dibuka pada 9 April, kata Irfan, sudah ada 25.000 pengaduan masyarakat terkait masalah penyelenggaraan pemilu. Saat ini TKN Jokowi-Ma’ruf sedang mengklasifikasi jenis pelanggarannya.

“Kami berupaya sedapat mungkin menyampaikan laporan terhadap pengaduan tersebut. Baik (kecurangan) itu (dilakukan) oleh simpatisan pendukung 02 dan yang menguntungkan 02. Artinya kerugian ada di kami,” kata Irfan.

Irfan juga berkomentar soal narasi pemilu curang yang terus menerus digaungkan BPN Prabowo-Sandiaga. Menurut dia, sikap ini berlawanan dengan klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.

“Logikanya adalah kalau mereka mengklaim kemenangan 62 persen, kenapa meminta pemilu diulang? Kenapa khawatir dengan adanya kecurangan,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah tokoh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melontarkan kritikan terkait pelaksanaan pemilu.

Salah satunya adalah Bambang Widjojanto, dia menyampaikan pendapatnya tentang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

“Pemilu kali ini oleh pengamat disebut pemilu terburuk pasca reformasi,” ujar Bambang.

Menurut mantan anggota tim sukses Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilkada DKI itu, pemilu kali ini tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Serta tidak memenuhi prinsip jujur dan adil (jurdil).

Tinggalkan Komentar