Soal Tes Baca Alquran Bagi Capres, KPU: Kita Kembalikan ke Paslon

Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ide tes baca Alquran bagi capres-cawapres yang dicetuskan Ikatan Dai Aceh (IDA) tidak ada diatur dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). Pihaknya mengaku menyerahkan ke masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mengikuti ajakan tes itu atau tidak.

“Sikap KPU kami mempersilahkan kepada masing-masing paslon untuk merespons apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti. KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing,” katanya. 

Wahyu menyebut UU nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mensyaratkan pencalonan capres-cawapres maupun peserta pemilu lainnya untuk melakukan tes baca Alquran. Dengan demikian, KPU menyerahkannya ke kedua kubu.

“Bukan menjadi persyaratan bagi calon presiden maupun wakil presiden. Jadi sekali lagi ya kita kembalikan ke masing-masing calon presiden dan wakil presiden dalam merespons itu mau mengikuti atau tidak mengikuti,” tambah Wahyu. 

Wahyu menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU menyambut baik inisiatif dari Ikatan Dai Aceh sebagai partisipasi warga. Namun, KPU tak bisa menyelenggarakan tes baca Alquran tersebut.

“Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga, tetapi perlu diketahui bahwa dalam UU dan Peraturan KPU dan dalam peraturan perundang-undangan secara umum itu tidak diatur tentang hal itu,” imbuhnya. 

Sebelumnya, IDA menyambangi kantor pemenangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga. Kunjungan itu dalam rangka menagih jawaban atas undangan tes baca Alquran di bumi Serambi Mekkah.

Secara lisan, TKN Jokowi menegaskan kesediaan Jokowi-Ma’ruf mengikuti tes tersebut. Jadwal tengah disesuaikan. Sedangkan Prabowo-Sandi akan datang untuk tes baca Alquran jika KPU yang mengadakan.

Tinggalkan Komentar