Bantaeng, PANRITA.News – Hari Anti Korupsi Internasional diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dimulai setelah konvensi PBB melawan korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Melalui resolusi nomor 58/4 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi konvensi PBB melawan koruosi.
Tentunya Hari Anti korupsi Internasional ini tidak hanya diperingati begitu saja. Perlu ada sinergitas antara pemerintah dan penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Memaknai hal itu, Bupati Bantaeng, Dr. Ilham Azikin mengatakan bahwa pihaknya sebagai kepala daerah di Kabupaten Butta Toa akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kasus korupsi.
“Melakukan penyelarasan aturan, Pembentukan/Penguatan Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang ada di Kabupaten. Penguatan pengendalian internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus ada sinegritas dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar mantan Kadispora Kabupaten Maros ini, Selasa (11/12/2018).
Menanggapi marakya kasus korupsi di Indonesia, Bupati yang sering disapa Ciwang ini mengatakan, kedepan tindakan pencegahan perlu lebih intensif lagi.
“Penanganan Korupsi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Kemudian yang harus dikedepankan adalah tindakan pencegahan dengan jalan memperbanyak edukasi atau pembelajaran terhadap tentang cara – cara pencegahan korupsi kepada semua kalangan atau dengan jalan memasukkan korupsi dalam kurikulum pembelajran pada tingkatan sekolah secara berjenjang, mulai dari SD sampai SMA, ” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menghimbau agar masyarakat agar ikut mengambil peran dalam rangka pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
“Kami menghimbau agar masyarkat mendukung semua pihak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas ayah empat anak ini.

Comment