Makassar, PANRITA.News – Senin (15/10/2018), Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konfrensi persnya mengungkap kasus pembunuhan beberapa hari yang lalu.
Berhasil terungkap bahwa tersangka pelaku yakni FK (16), remaja asal Jalan Kerung-kerung yang ditangkap di kawasan kecamatan Biringkanya Makassar, Minggu (14/10/2018).
Korban, SD (19) merupakan pemuda asal Jalan Poros Malino ditemukan dengan kondisi tubuh mengenaskan di halaman Kantor PSDA Makassar, Jumat (12/10/2018).
Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penikaman tersebut, antara SD dan FK bertemu di Jalan AP Pettarani sedang menyaksikan balapan liar.
“Antara SD dan FK ada dendam. Di mana, FK mengaku pernah dipukuli oleh SD beberapa bulan lalu sebelum FK mendatangi lalu menikamnya”, ujar Kompol Wirdhanto.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa benda tajam yang digunakan pelaku dan satu HP milik korban yang diambil pelaku.
Pelaku terjerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP juncto pasal 365 KUHP dan diancam pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup

Comment