Pemkab Bulukumba Mediasi Tuntutan Warga kepada Pihak Lonsum

Bulukumba, PANRITA.News – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan warga pada hari Senin 10 September yang lalu. Bertempat di ruang Rapat Wakil Bupati, Tomy Satria Yulianto memimpin rapat mediasi sebagai tindak lanjut mencari solusi dengan menghadirkan warga yang melakukan protes dengan pihak PT Lonsum, Rabu (12/9).

Sebelumnya para warga dari 3 kecamatan, Ujungloe, Kajang dan Bulukumpa kembali memprotes pihak PT Lonsum. Protes yang dicetuskan tersebut bukan lagi masalah batas HGU Lonsum yang dituntut untuk pengukuran ulang, namun yang diprotes adalah kegiatan operasi perkebunan PT Lonsum yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap sumber mata air, serta jaringan selang air yang dipasang oleh warga sampai ke rumahnya. Lokasi yang dituduhkan tersebut berada di wilayah Bukit Madu di Desa Bontomangiring dan Bukit Jaya Desa Tamatto.

“Tuntutan warga adalah hentikan dulu operasi di wilayah itu, karena telah merusak sumber daya air yang selama ini digunakan oleh warga tanpa harus mengeluarkan biaya. Dari laporan yang diterima, setelah alat berat itu beroperasi, air sudah tidak mengalir,” ketus aktifis AGRA Rudi Tahas.

Dikatakannya bukan cuma saluran air yang dirusak, tapi juga beberapa kuburan ikut terbongkar di wilayah tersebut. Area yang menjadi sumber mata air itu diperkirakan seluas 2 sampai 3 hektar, sehingga warga meminta agar pada wilayah itu tidak ada aktifitas alat berat untuk perkebunan.

Adapun dari Humas PT Lonsum, Rusli membantah jika pihaknya melakukan pengrusakan. Menurutnya selang yang digulung itu adalah permintaan dari karyawan PT Lonsum sendiri yang juga butuh air. Karyawan itu kata Rusli meminta untuk penggantian selang karena sudah tua.

“Saya sampaikan PT Lonsum tidak akan mengambil lahan itu kalau itu di luar yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Rusli.

Mencermati persoalan tersebut Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto mengemukakan bahwa ada 6 prinsip yang diatur dalam perkebunan berkelanjutan, dari enam prinsip tersebut, prinsip 5 dan 6 terkait dengan persoalan yang dibahas yaitu, Prinsip kelima menghargai kebutuhan dasar masyarakat, dalam hal ini sumber mata air, dan Prinsip keenam menghargai identitas lokal masyarakat, dalam hal ini kuburan-kuburan tersebut.

“Kalau ada embun atau sumber daya air di situ, maka pihak Lonsum harus mengeluarkan area tersebut dari wilayah kerjanya untuk tidak dikelola. Jangan justru dirusak,” pinta Tomy.

Tomy berharap tidak ada aktifitas di daerah sumber mata air tersebut, tapi bukan juga menghentikan secara keseluruhan aktifitas perkebunan yang berada di wilayah HGU. Menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten tetap menghargai pengelolaan HGU oleh PT Lonsum yang akan berakhir pada tahun 2023.

Oleh karena tidak ada kesepahaman antara pihak warga yang protes dengan klaim dari PT Lonsum, maka rapat yang berlangsung alot tersebut memutuskan untuk menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam minggu ini untuk melakukan pengecekan secara obyektif terhadap lokasi yang dituduhkan warga bahwa telah dirusak oleh PT Lonsum. Hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten untuk memberikan teguran kepada PT Lonsum apabila benar telah melakukan pengrusakan sumber mata air pada area yang dimaksud. Jika kemudian pihak PT Lonsum tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Pemkab akan menyurat ke pemerintah pusat bahwa PT Lonsum telah melakukan pelanggaran.

Selama proses pengecekan dan penelusuran area tersebut, pihak PT Lonsum diminta untuk tidak melakukan aktifitas pada wilayah yang dituduhkan merusak sumber mata air, maupun lokasi kuburan yang terbongkar.

Tinggalkan Komentar