Makassar, PANRITA.News – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Sulsel dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya pada Jumat (22/6/2018).
Selain untuk bersilaturahim, kunjungan Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa tersebut dimaksukan untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dalam rangka pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Iya betul, untuk berkoordinasi terkait peningkatan pelayanan dan secara khusus juga kami meminta kepada Ombudsman Sulsel agar melakukan pendampingan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM)”. Ujar Viktor Teguh Prihartono, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa.
Subhan Djoer, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa atas inisiatif dan komitmennya yang tinggi dalam melakukan upaya perbaikan sistem pelayanan.
“Ini merupakan langkah yang patut dicontoh oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik karena mewujudkan pelayanan prima memang sudah menjadi tanggungjawab semua pihak,” ujar Subhan.
“Dan Insya Allah Ombudsman siap dan akan segera mengagendakan apa yang menjadi permintaan dari Kalapas,” Tambahnya.(*)

Comment