Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana (Napi) korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Aturan larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Saat ini KPU tengah merapikan rancangan PKPU tersebut yang akan segera diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana KPU tersebut diapresiasi dan didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi. Orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat.” ujar Agus saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023 di Jakarta, Jumat (25/5/2018) sebagaimana dikutip kpu.go.id.
KPK mengaku siap mendukung langkah KPU dengan mengimbau langsung partai politik agar tidak mencalonkan caleg eks napi korupsi.
“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal.” ungkap Agus.
Selain eks napi korupsi, KPU juga membatasi mantan napi kekerasan seksual terhadap anak dan bandar narkotika menjadi calon anggota legislatif.

Comment