Rektor UIN Makassar Serahkan POK 2023, Pengguna Anggaran Dihimbau Gercap Realisasi Dana BOPTN

UIN Alauddin, PANRITA.News – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran (TA) 2023.

POK itu diserahkan kepada Para Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana serta Ketua Lembaga dan Kepala UPT lingkup UIN Alauddin Makassar. 

Dalam penyerahan POK itu, Dia didampingi Wakil Rektor Bidang AUPK, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum dan Plt Biro AUPK Dr Kaswad Sartono M Ag

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Senat, lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN, Romang Polong Kabupaten Gowa, Jumat (29/12/2022).

Prof Hamdan Juhannis dalam sambutannya mengimbau pelaksana anggaran, program yang harus dilaksanakan secepatnya bersumber dari dana BOPTN.

“Yang pertama dalam kaitannya penganggaran yang perlu diwanti-wanti dalam pencairan dan pelaksanaan adalah dana BOPTN karena faktanya banyak dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Menurut mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga itu, sejumlah dana BOPTN dikembalikan karena tidak digunakan.

Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu mengimbau pelaksana anggaran agar awal tahun melaksanakan kegiatan yang dibiayai BOPTN.

“Kalau disisir kembali karena tidak terlaksana dan persentasi penyerapan akhirnya tidak maksimal mungkin awal bulan tancap BOPTN,” tegasnya.

Selain itu, Penulis Buku Melawan Takdir ini meminta para pengguna anggaran dalam menyusun kegiatan harus didasari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Perlunya penganggaran didasari RAB seiring dana kita terblokir, kenapa karena ketika menyedorkan rencana tidak detail dan konfrehensif,” paparnya.

Menurut Dia, hal tersebut terjadi banyaknya pengguna anggaran dalam menyusun RKKL copy paste. 

“Nah ini perlu menjadi perhatian, dalam menyusun RKKL jangan copy paste sehingga anggaran yang diusulkan bisa dicairkan dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Prof Hamdan Juhannis, salah satu program prioritas Kemenag Pengarusutamaan Moderasi Beragama. 

“Bapak Ibu dalam melaksanakan kegiatan kita harus dalam koridor pengarustamaan moderasi beragama,” ujarnya.

Sementara itu, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum memaparkan, dalam menyusun program harus memiliki target yang ingin dicapai agar bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, mantan Plt Biro AUPK itu menjelaskan, dalam menyusun RKKL yang pertama menjadi landasan utama 9 kriteria.

Kemudian IKU, lanjut Guru Besar Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu yang telah ditandatangani Rektor.

Setelah IKU kata Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum, selanjutnya Renstra. Hal tersebut dilakukan supaya target bisa terukur.

Dia menegaskan, setiap kegiatan, temuan atau masukan dari Audit Mutu Internal menjadi catatan utama dalam menyusun RKKL sehingga capaian jelas.

Tinggalkan Komentar