Bontang, PANRITA.News – Peraturan Wali Kota terkait Penegakan hukum protokol kesehatan mulai diberlakukan Kamis, 24 September 2020, di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi tegas.
Sehubungan dengan hal itu, tokoh pemuda yang juga putra daerah Kota Parepare Bakhtiar Wakkang mengapresiasi penerapan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
“Tentu, kita sangat apresiasi penerapan Peraturan Wali Kota soal penegakan hukum protokol kesehatan,” ucap Anggota DPRD Kota Bontang ini.
Sebagai putra daerah yang cinta akan kota kelahirannya Parepare, BW akronim Bakhtiar Wakkang berharap penerapan hukum protokol kesehatan menjadi edukasi bagi masyarakat khususnya masyarakat Parepare.
“Ini sebagai edukasi juga bagi masyarakat agar melihat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19,” terang politisi Partai Nasdem ini.
Menurut Bakhtiar Wakkang, Perwali penegakan hukum disiplin protokol kesehatan akan berwibawah jika seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memberikan support.
“Mari kita dukung Perwali ini. Ini untuk kepentingan kita semua untuk menjaga diri kita dari virus Corona. Seluruh lapisan masyarakat harus memberikan support,” tandas BW.
Tinggalkan Komentar