Makassar, PANRITA.News – Buat kamu yang punya pacar alias calon istri orang Bugis Makassar sudah pada tahu belum kalau memperistri alias menikahi mereka itu tidak semudah kelihatannya?
Maksudnya, kalau kamu berniat untuk menikahi gadis Bugis Makassar, ada sederet tahapan adat yang perlu kamu penuhi agar diperbolehkan meminang gadis pujaanmu itu. Ingin tahu apa saja tahapan yang dimaksud? Yuk simak langsung di bawah ini.
1. Tahap pendekatan alias Mappese-pese

Tidak seperti di daerah lain yang bisa langsung lamar. Kalau menurut adat Bugis Makassar, kamu wajib melakukan pendekatan dahulu ke keluarga besar atau minimal keluarga inti gadis pujaanmu itu.
Tahap yang juga dikenal dengan istilah Mappese-pese (dalam bahasa lokal) ini megharuskanmu membawa seorang wakil keluarga. Bukan orangtua melainkan adik atau kakak baik dari ayah atau ibu yang dianggap paling bijak dan bisa mewakili keluargamu untuk membicarakan niat baikmu melamar gadis pujaan.
Jangan lupa, saat melakukan tahapan ini kamu wajib membawa seserahan atau oleh-oleh minimal kue-kue untuk simbol hantaran bagi keluarga gadis pujaanmu.
Sebagai catatan, jika keluargamu tidak mungkin datang ke rumah gadis dan bertemu orangtuanya. Maka tidak masalah kalau dalam proses ini kamu datang sendirian.
Namun perlu diingat, segala pengambilan keputusan termasuk masalah hari lamaran ataupun uang panai (uang syarat untuk meminang gadis Bugis Makassar) tidak bisa dilakukan. Karena, hal itu urusan keluarga besar yang tidak bisa diputuskan sendiri.
2. Tahap melamar alias Massuro/Madduta

Setelah melewati tahap pendekatan, maka kamu wajib melakukan tahapan selanjutnya yakni melamar atau dalam bahasa setempat disebut sebagai Massuro atau Madduta.
Uniknya, dalam tahapan ini baik kamu maupun kedua orangtuamu gak diperkenankan ikut. Jadi, saat melamar ini kamu hanya akan diwakili oleh kerabat dekatmu yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Paling sekitar 10-an orang dan seorang juru bicara untuk bernegosiasi dengan pihak keluarga.
Nah, ditahap ini biasanya akan dibicarakan soal uang panai dalam bahasa Makassar atau dui menre dalam bahasa Bugis serta sompa (persembahan). Uang panai seperti dijelaskan di atas adalah uang yang perlu kamu bayarkan kepada orang tua gadis dalam rangka meminang si gadis.
Kabarnya, uang panai ini jumlahnya beraneka ragam. Mulai dari 15 sampai 50 juta untuk gadis yang memiliki status sosial menengah ke bawah. Dan 100 hingga 500 juta untuk gadis yang memiliki status sosial tinggi seperti bangsawan, orang kaya, atau anak gadis yang telah memiliki pekerjaan mapan.
Pihakmu dilaporkan bisa melakukan pembicaraan atau negosiasi soal uang panai ini. Namun ingat, jangan menawar uang panai hingga batas yang tak wajar karena pasti akan ditolak secara halus.
3. Tahap mappaenre doi (mengantarkan uang pesta) dan mappetuada (menentukan hari)

Tahap ini bisa dibilang proses akhir dalam rangkaian tahapan untuk menikahi gadis Bugis Makassar.
Jadi, kedua keluarga termasuk keluarga cowok itu wajib datang semua. Makin banyak bawa keluarga. Maka kamu bakal dianggap punya keluarga besar yang kompak dan menggambarkan juga kesungguhan kamu dan keluargamu dalam meminang atau menjalin hubungan kekeluargaan.
Dua tahap berikut biasanya akan dilanjutkan dengan prosesi ijab kabul dan juga resepsi pernikahan demi menghemat waktu.
Jadi, saat tahap ini kamu juga sudah wajib siap mental untuk menikah dan tentunya sudah menyiapkan sejumlah seserahan atau dalam bahasa Makassar disebut sebagai bosora.
Isi bosora seperti perhiasan, makeup, sepatu dan pakaian. Selain itu, uang panai juga wajib di bawa saat tahapan ini. Setidaknya sebagian uang panai lah yang dibawa sebagai simbol.
Gak ketinggalan, kamu wajib membawa sompa atau persembahan berupa emas, kebun, atau tanah yang diberikan kepada gadis yang akan kamu nikahi sebagai tanda bahwa kamu memang punya niatan untuk serius dengan hubungan ini.
Nah, itulah tahapan atau proses yang harus kamu lalui jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar. Tahapan di atas mungkin terkesan ribet, tapi prosesi tersebut teknisnya bisa menjadi lebih simpel lagi tergantung sama kesepakatan dua pihak.
Tinggalkan Komentar